Laporan Pertangguang Jawaban APBDES Tahun 2021 Desa Kerobokan
PUTU PERMANA ARTHA 11 Februari 2022 10:35:28 WITA
LPJ ialah kependekan dari Laporan Pertanggungjawaban.
LPJ ialah suatu laporan yang dibentuk dalam rangka pertanggungjawaban realisasi absorpsi anggaran dan/atau hasil pelaksanaan program/kegiatan secara menyeluruh. LPJ disusun dengan menurut pada dokumen SPJ yang telah ditatausahakan dan dokumen perencanaan anggaran.
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan Desa dikelola berdasarkan
praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa
sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian
sebagai berikut:
a. Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk
mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan
Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan
pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas
akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan Desa yang mengikutsertakan
kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
d. Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keua
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan Desa dikelola berdasarkan
praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa
sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian
sebagai berikut:
a. Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk
mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan
Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan
pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas
akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan Desa yang mengikutsertakan
kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
d. Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keua
Komentar atas Laporan Pertangguang Jawaban APBDES Tahun 2021 Desa Kerobokan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- fasilitas Umum Desa Kerobokan
- APBDES Desa Kerobokan Tahun Anggaran 2022
- Laporan Pertangguang Jawaban APBDES Tahun 2021 Desa Kerobokan
- Musyawarah Khusus BLT-DD Tahun Anggaran 2022
- "Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2022"
- APBDESA TA 2021 DESA KEROBOKAN
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDESA TA 2020 DESA KEROBOKAN
Jam Digital
Koding jam digital