APBDESA TA 2021 DESA KEROBOKAN
17 Maret 2021 09:51:59 WITA
Ada yang menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) adalah data rahasia negara dan hanya bisa dimiliki serta dibaca oleh kalangan terbatas.
Itu adalah pernyataan yang salah salah besar, APBDes adalah data publik yang bisa dimiliki dan dibaca oleh siapa saja bahkan oleh warga dari luar desa setempat.
Dokumen anggaran dan keuangan desa termasuk dokumen informasi publik, dasar hukumnya adalah Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Bab I pasal I angka 1 dan 2.
Adapun dokumentasi anggaran keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 dapat diuraikan, dimiliki dan dibaca oleh masyarakat dan siapa saja yaitu APBDes ( Perdes ), Penjabaran APBDes ( Perkades/Perwu ), Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran ( DPPA ), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan ( DPAL ), Rencana Anggaran Kegiatan Desa ( RAKD ), Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ), Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Anggaran dan LPAPBDes ( Perdes )
Sudah seharusnya Pemerintah Desa ( Pemdes ) untuk membuka informasi kepada masyarakat karena ini amanat dari Undang Undang.
Dalam transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas anggaran dan keuangan desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih baik dan salah satu bentuk transparansi publik adalah mensosialisasikan pengelolaan dan penggunaan anggaran dan keuangan desa baik mulai perencanaan, pelaksanaan jenis kegiatan dan jumlah anggaran yang digunakan, tegasnya.
Sosialisasi anggaran dan keuangan desa termasuk APBDes bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan desa sehingga apa yang menjadi program pembangunan yang menggunakan anggaran baik dari Pemerintah Pusat dengan Dana Desa, Pemerintah Provinsi dengan Banprov dan dari Pemerintah Daerah dengan ADD agar desa bisa mencapai hasil yang optimal untuk peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, ucapnya.
dengan seiring berjalannya waktu, rasa ingin tahu masyarakat tentang informasi pelayanan publik dari Pemerintahan Desa sangatlah besar ” peran serta baik itu masyarakat, individu, kelompok, pemerhati, LSM maupun media sangatlah penting dalam hal keterlibatan dalam pengawasan anggaran dari pemerintah, ini uang negara, uang rakyat untuk kesejahteraan masyarakat yang dikelola oleh Pemerintahan Desa ” tandasnya.
Seringkali muncul persepsi bahwa banyak kendala ketika masyarakat, individu, kelompok, LSM maupun media mempertanyakan salinan atau dokumen termasuk APBDes dari Pemerintah Desa itu susah dan terkadang sangat sulit sekali dan bahkan tidak bisa diakses ” dokumen atau salinan termasuk juga APBDes dan dokumen penunjang lainnya merupakan dokumen publik yang dapat diakses, diminta, dimiliki dan dibaca oleh masyarakat bahkan siapapun dan merupakan hak warga negara untuk mendapatkannya.
Landasan hukum dari dokumen atau salinan termasuk APBDes atau dokumen penunjang lainnya bisa diakses, diminta, dimiliki dan dibaca oleh siapapun adalah pasal 28 F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pungkasnya.
Komentar atas APBDESA TA 2021 DESA KEROBOKAN
transparan, akuntabel
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- KEGIATAN POSYANDU DAHLIA BALEAGUNG
- Sosialisasi Program Potret Ruang Desa Pesisir Dilaksanakan di Desa Kerobokan, Kabupaten Buleleng
- KEGIATAN POSYANDU DI WANTILAN DESA KEROBOKAN
- KEGIATAN POSYANDU DI BANJAR DINAS BALEAGUNG
- KEGIATAN POSYANDU BANJAR DINAS KLONCING DESA KEROBOKAN
- KEGIATAN RAPAT GAPOKTAN AYODIA PURA DESA KEROBOKAN
- KEGIATAN PEMBAGIAN BLT DESA KEROBOKAN