KEROBOKAN MENCARI BPD BARU

PUTU PERMANA ARTHA 27 April 2019 10:16:31 WITA

KEROBOKAN MENCARI BPD BARU

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG
NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak :

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

FUNGSI DAN TUGAS BPD
Bagian Kesatu
Fungsi BPD
Pasal 54
BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel;
b. menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Perbekel.
Bagian Kedua
Tugas BPD
Pasal 55
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, BPD
mempunyai tugas:
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Perbekel;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Perbekel
antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Perbekel;
k. melakukan evaluasi atas laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan
lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Persyaratan calon anggota BPD adalah sebagai berikut :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran atau
sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
g. bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
h. sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika
dan obat-obatan terlarang lainnya;
i. secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya; dan
j. berkelakuan baik berdasarkan catatan Kepolisian;
k. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang
diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
l. tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa
keanggotaan; dan
m. memenuhi kelengkapan administrasi.

Komentar atas KEROBOKAN MENCARI BPD BARU

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Jam Digital

Komentar Terkini

Kalender Bali

Lokasi KEROBOKAN

tampilkan dalam peta lebih besar