PANITIA PEMILIHAN BPD DESA KEROBOKAN MENCARI KANDIDAT PEREMPUAN

PUTU PERMANA ARTHA 01 Mei 2019 11:42:24 WITA

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 19 September 2019 Desa Kerobokan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang  Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka perlu untuk segera membentuk BPD dan mengisi lowongan anggotanya. Panitia Pemilihan Pengisian Anggota BPD menerima pendaftaran calon anggota BPD Periode Masa Bhakti 2019/2025 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. SYARAT PENDAFTARAN :

Yang dapat dipilih menjadi Anggota BPD adalah penduduk Desa Kerobokan, Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran atau sudah/pernah menikah;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
  8. Sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya;
  9. Secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya; dan
  10. Berkelakuan baik berdasarkan catatan Kepolisian;
  11. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman  penjara  paling  singkat  5  (lima)  tahun berdasarkan    putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan; dan
  13. Memenuhi kelengkapan administrasi
  1. TATA CARA PENDAFTARAN :

B1. Pendaftar bakal calon Anggota BPD wajib menyampaikan surat permohonan pencalonan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD dengan dilampiri :

  1. Surat permohonan  untuk  menjadi  calon  anggota  BPD  yang  ditulis tangan di atas kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD;
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;(Dicari di kantor Perbekel)
  3. Surat pernyataan memegang teguh  dan  mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup; (Dicari di kantor Perbekel)
  4. Surat pernyataan  bersedia  dicalonkan  sebagai  anggota  BPD  di  atas kertas bermeterai cukup; (Dicari di kantor Perbekel)
  5. Foto copy KTP;
  6. Foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang  telah  dilegalisir  oleh  pejabat  yang  berwenang,  atau keterangan dari pejabat yang berwenang;
  7. Surat Pernyataan  berbadan  sehat  dan  bebas  dari  penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah; (Dicari di kantor Perbekel)
  8. Surat Pernyataan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah  dipidana  penjara  karena  melakukan  tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun     berdasarkan   putusan   pengadilan   yang   telah   mempunyai kekuatan hukum tetap; (Dicari di kantor Perbekel)
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai cukup; dan
  10. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

B2. Berkas Persyaratan Bakal Calon BPD dibuat rangkap 2 (dua) dengan rincian :

  1. berkas pertama (asli) dilampirkan dalam surat permohonan pendaftaran menjadi anggota BPD kepada Panitia Pengisian Anggota BPD;
  2. berkas kedua sebagai arsip desa

B3. Panitia memiliki kewenangan melakukan koordinasi, meminta keterangan dalam rangka meneliti keabsahan berkas-berkas persyaratan administrasi bakal calon kepada pihak-pihak  yang berwenang yang   memiliki kompetensi terhadap persyaratan calon anggota BPD dalam rangka melakukan pemeriksaan berkas

B4. Bakal Calon Anggota BPD tidak duduk dalam kepanitiaan pengisian anggota BPD

  1. WAKTU PENDAFTARAN :

     Pendaftaran dibuka        :  Tanggal 08 Mei-19 Mei 2019 (selama 15 hari) Pada Hari dan Jam Kerja 07.00  s/d  14.00 WIB, Tempat Pendaftaran Kantor Perbekel Kerobokan

Komentar atas PANITIA PEMILIHAN BPD DESA KEROBOKAN MENCARI KANDIDAT PEREMPUAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Jam Digital

Komentar Terkini

Kalender Bali

Lokasi KEROBOKAN

tampilkan dalam peta lebih besar