JADWAL DAN PERSYARATAN PEMILIHAN PERBEKEL DESA KEROBOKAN

PUTU PERMANA ARTHA 17 Mei 2019 13:00:56 WITA

 

PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL

DESA KEROBOKAN KECAMATAN SAWAN

KABUPATEN BULELENG

TAHUN 2019

 

                                                       PENGUMUMAN

                                                Nomor :   02/PAN/KRBK/V/2019

                                                            TENTANG

                      PENDAFTARAN BAKAL CALON PERBEKEL DESA KEROBOKAN

                                           PERIODE 2019 – 2025

 

Bahwa Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 13  Tahun 2018  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2015  Tentang Pemilihan  Perbekel.    Dan melalui ini pula  kami umumkan kepada Seluruh  Penduduk Warga Negara Republik Indonesia, sehubungan dengan telah berakhirnya Masa Jabatan Perbekel Kerobokan Saudara Putu Wisnu Wardana  Periode  2013 – 2019  tepatnya berakhir pada Tanggal  19  Nopember  2019  dan dimana pula  sesuai Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak, Desa Kerobokan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng Tahun 2019, maka dengan ini ; Membuka Pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Perbekel Desa Kerobokan Periode 2019 – 2025  dengan Ketentuan Sebagai berikut :

  1. Persyaratan Calon Perbekel sesuai dengan Pasal  36  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor  : 13  Tahun 2018 diantaranya :
    1. Penduduk Warga Negara Republik Indonesia;
    2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
    4. Berpendidikan paling rendah Tamat Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat;
    5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima ) tahun pada saat mendaftar;
    6. Bersedia dicalonkan menjadi Perbekel;
    7. Tidak sedang menjalani Hukuman Pidana Penjara;
    8. Tidak pernah dijatuhi Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
    9. Tidak sedang dicabut Hak Pilihnya sesuai Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap;
    10. Berbadan Sehat;
    11. Tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut;
    12. Secara nyata tidak sedang terganggu jiwanya;
    13. Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Lainnya;
    14. Mengundurkan diri sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    15. Mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ditetapkan sebagai Calon Perbekel bagi anggota BPD;
    16. Memenuhi persyaratan administrasi lainnya;
  2. Mengajukan Surat Permohonan menjadi Calon Perbekel yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Perbekel Desa Kerobokan diatas kertas bermeterai cukup (Rp.6,000.-), yang dilampiri dengan Dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut :
  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan yang menyatakan sebagai Warga Negara Indonesia dari Pejabat Tingkat Kabupaten;
  2. Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. Foto copy Ijazah Pendidikan Formal dari Tingkat Dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang atau Surat Keterangan/pernyataan dari Pejabat yang Berwenang;
  5. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Pejabat yang Berwenang;
  6. Surat Pernyataan Bersedia dicalonkan menjadi Perbekel;
  7. Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalani Hukuman Pidana Penjara;
  8. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak sedang dicabut Hak Pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Surat Ijin untuk mencalonkan diri sebagai Perbekel dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
  11. Surat Pernyataan Bersedia mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ditetapkan sebagai Calon Perbekel, bagi Bakal Calon yang berasal dari Anggota BPD;
  12. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas dari penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan terlarang Lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
  13. Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut diatas kertas bermeterai cukup, dan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut;
  14. Surat Pernyataan siap melaksanakan Cuti dalam masa Kampanye bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
  15. Surat Pernyataan siap melaksanakan Cuti sebagai Perbekel yang dilampiri dengan Copy/Salinan Surat Permohonan Cuti kepada Bupati, sejak ditetapkan sebagai Calon sampai dengan selesainya penetapan Calon terpilih bagi Bakal Calon yang berasal dari Perbekel yang masih menjabat;
  16. Surat Pernyataan siap melaksanakan Cuti sebagai Perangkat Desa yang dilampiri dengan Copy/Salinan Surat permohonan Cuti kepada Perbekel sejak mendaftar sebagai Bakal Calon sampai dengan selesainya penetapan Calon terpilih, bagi Bakal Calon yang berasal dari Perangkat Desa;
  17. Past Photo Berwarna dan Hitam Putih ukuran : 4 x 6 Cm masing-masing  2 (dua) lembar  dan Soft copy-nya  dalam sebuah CD;

 

  1. Semua Persyaratan tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri  1 (satu) asli untuk Kabupaten  dan  1 (satu) foto copy untuk Arsip Panitia Pilkel Tk. Desa,  dimasukkan dalam Map warna merah dan di depan Map ditulis :

Nama                         : ………………………….

Alamat                       : ………………………….

No. Telp.                   : ………………………….

Desa                          : ………………………….

Kecamatan               : ………………………….

Kabupaten               : ………………………….

Provinsi                    : ………………………….

 

  1. Berkas/Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon dapat diambil/dibuatdi Sekretariat Panitia Pemilihan Perbekel Desa Kerobokan (Kantor Perbekel Kerobokan);
  1. Pendaftaran Bakal Calon Perbekel Desa Kerobokan dapat dilaksanakan ; Mulai Tanggal :16  Mei   s/d.   25   Mei   2019,   setiap  hari  kerja  ;   6  (enam)   hari  kerja  (Senin – Sabtu)kecuali  hari  libur,  tanggal  merah  dan  Hari  Raya,  Pukul; 08.00 Wita – 16.00 Wita, padaSekretariat Panitia Pemilihan Perbekel Desa Kerobokan;
  2. Informasi lebih jelas/lanjut terkait dengan Pendaftaran Bakal Calon Perbekel Desa Kerobokan dapat menghubungi/ditanyakan langsung  kepada Panitia Pilkel Tingkat Desa Kerobokan, di Sekretariat Panitia Pilkel Kerobokan (Kantor Perbekel Kerobokan);

                                                                                                                                                                                                                                        Kerobokan,  9    Mei   2019

                                                                                                                                                                                                                                        K e t u a,

 

 

 

 

                                                                                                                                                                                                                                        DRS. NYOMAN JINGGA

 

untuk jadwal : silakan Klik Disini

 

 

 

 

 

Komentar atas JADWAL DAN PERSYARATAN PEMILIHAN PERBEKEL DESA KEROBOKAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Jam Digital

Komentar Terkini

Kalender Bali

Lokasi KEROBOKAN

tampilkan dalam peta lebih besar