KEROBOKAN RESIK SAMPAH PLASTIK

PUTU PERMANA ARTHA 13 November 2019 13:32:36 WITA

Sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup serta membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup yang sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. 

Dalam Peluncuran Program Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik Pemerintah Desa Kerobokan bekrja sama dengan Desa Pakraman, masyarakat dan siswa Sekolah Dasar Negeri 1 Kerobokan melakukan gotong royong di areal pantai wisata kerobokan. rabu (13/11/2019.

 

Komentar atas KEROBOKAN RESIK SAMPAH PLASTIK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Jam Digital

Komentar Terkini

Kalender Bali

Lokasi KEROBOKAN

tampilkan dalam peta lebih besar