KEROBOKAN RESIK SAMPAH PLASTIK
PUTU PERMANA ARTHA 13 November 2019 13:32:36 WITA
Sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup serta membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup yang sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Dalam Peluncuran Program Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik Pemerintah Desa Kerobokan bekrja sama dengan Desa Pakraman, masyarakat dan siswa Sekolah Dasar Negeri 1 Kerobokan melakukan gotong royong di areal pantai wisata kerobokan. rabu (13/11/2019.
Komentar atas KEROBOKAN RESIK SAMPAH PLASTIK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |