PANITIA PEMILIHAN BPD DESA KEROBOKAN MENCARI KANDIDAT PEREMPUAN
01 Mei 2019 11:42:24 WITA
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 19 September 2019 Desa Kerobokan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka perlu untuk segera membentuk BPD dan mengisi lowongan anggotanya. Panitia Pemilihan Pengisian Anggota BPD menerima pendaftaran calon anggota BPD Periode Masa Bhakti 2019/2025 dengan ketentuan sebagai berikut :
- SYARAT PENDAFTARAN :
Yang dapat dipilih menjadi Anggota BPD adalah penduduk Desa Kerobokan, Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
- Sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya;
- Secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya; dan
- Berkelakuan baik berdasarkan catatan Kepolisian;
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan; dan
- Memenuhi kelengkapan administrasi
- TATA CARA PENDAFTARAN :
B1. Pendaftar bakal calon Anggota BPD wajib menyampaikan surat permohonan pencalonan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD dengan dilampiri :
- Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;(Dicari di kantor Perbekel)
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup; (Dicari di kantor Perbekel)
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermeterai cukup; (Dicari di kantor Perbekel)
- Foto copy KTP;
- Foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau keterangan dari pejabat yang berwenang;
- Surat Pernyataan berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah; (Dicari di kantor Perbekel)
- Surat Pernyataan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (Dicari di kantor Perbekel)
- Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai cukup; dan
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
B2. Berkas Persyaratan Bakal Calon BPD dibuat rangkap 2 (dua) dengan rincian :
- berkas pertama (asli) dilampirkan dalam surat permohonan pendaftaran menjadi anggota BPD kepada Panitia Pengisian Anggota BPD;
- berkas kedua sebagai arsip desa
B3. Panitia memiliki kewenangan melakukan koordinasi, meminta keterangan dalam rangka meneliti keabsahan berkas-berkas persyaratan administrasi bakal calon kepada pihak-pihak yang berwenang yang memiliki kompetensi terhadap persyaratan calon anggota BPD dalam rangka melakukan pemeriksaan berkas
B4. Bakal Calon Anggota BPD tidak duduk dalam kepanitiaan pengisian anggota BPD
- WAKTU PENDAFTARAN :
Pendaftaran dibuka : Tanggal 08 Mei-19 Mei 2019 (selama 15 hari) Pada Hari dan Jam Kerja 07.00 s/d 14.00 WIB, Tempat Pendaftaran Kantor Perbekel Kerobokan
Komentar atas PANITIA PEMILIHAN BPD DESA KEROBOKAN MENCARI KANDIDAT PEREMPUAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- KEGIATAN POSYANDU DAHLIA BALEAGUNG
- Sosialisasi Program Potret Ruang Desa Pesisir Dilaksanakan di Desa Kerobokan, Kabupaten Buleleng
- KEGIATAN POSYANDU DI WANTILAN DESA KEROBOKAN
- KEGIATAN POSYANDU DI BANJAR DINAS BALEAGUNG
- KEGIATAN POSYANDU BANJAR DINAS KLONCING DESA KEROBOKAN
- KEGIATAN RAPAT GAPOKTAN AYODIA PURA DESA KEROBOKAN
- KEGIATAN PEMBAGIAN BLT DESA KEROBOKAN